Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM)

Posted: Mei 1, 2014 in Forestry, PHBM
Tag:, , , , , , ,

Hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang;

Prioritas Kebijakan Pembangunan kehutanan (2009-2014)

Arah kebijakan Kehutanan 2009 -2014

 

Landasan Yuridis

  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
  2. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.37/MENHUT-II/2007 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN
  3. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 49/MENHUT-II/2008 TENTANG HUTAN DESA
  4. PERMENHUT NOMOR P.29/MENHUT-II/2013 TENTANG PEDOMAN PENDAMPINGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN

Arah kebijakan PHBM (HKm/HN) dalam Kelola Hutan

arah kebijakan phbm

DEFINISI DARI HKM DAN HD

  • HKm adalah Hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Tujuan HKm adalah:Untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses   dlm pemanfaatan sumberdaya hutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.
  • Hutan Desa/Nagari adalah Hutan negara yang dikelola oleh lembaga desa/nagari. Tujuan Hutan Desa/Nagari adalah:Untuk meningkatkan kesejahteraan Desa/Nagari.

Tinggalkan komentar